Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2022 · Permenkumham No. 3 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Kelola Kebijakan Publik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku10 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Kementerian untuk menjamin kepastian dan pelindungan hukum serta pemenuhan hak asasi manusia melalui kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel.

Tata Kelola Kebijakan Publik dikoordinasikan oleh Kepala Badan, dengan memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pemangku Kepentingan. Kebijakan Publik dapat berupa peraturan perundang-undangan, keputusan, aturan kebijakan, pernyataan resmi, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Badan memberikan masukan berupa Prakebijakan kepada pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan untuk sinkronisasi rencana program penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan Publik dapat berasal dari petunjuk atau arahan Menteri, atau dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kebijakan yang berasal dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan disusun untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan, tindak lanjut putusan pengadilan, dan/atau kebutuhan organisasi. Kebijakan yang diusulkan Kepala Badan dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan fakta, kejadian, atau peristiwa di masyarakat, dan/atau dinamika kebijakan nasional.

Pembentukan Kebijakan Publik meliputi tahapan pengusulan, perumusan, dan penetapan. Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkoordinasi dengan Badan untuk menilai urgensitas, kesesuaian, dan risiko usulan Kebijakan Publik. Perumusan melibatkan pembentukan tim, penyusunan naskah Prakebijakan, penentuan pilihan kebijakan, perumusan rancangan Kebijakan Publik, dan penetapan kebijakan definitif. Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan. Pilihan kebijakan disusun dengan mempertimbangkan tujuan, sasaran, karakteristik masyarakat terdampak, kaidah pengetahuan, dan prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan. Rancangan Kebijakan Publik didiskusikan secara publik. Pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkolaborasi dengan Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik.

1. Tata Kelola Kebijakan Publik yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Badan sepanjang belum dibentuk badan/satuan organisasi/unit kerja di lingkungan Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

(-)