di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2022 · Permenkumham No. 3 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Kementerian untuk menjamin kepastian dan pelindungan hukum serta pemenuhan hak asasi manusia melalui kebijakan publik yang tepat, partisipatif, dan akuntabel.
Tata Kelola Kebijakan Publik dikoordinasikan oleh Kepala Badan, dengan memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pemangku Kepentingan. Kebijakan Publik dapat berupa peraturan perundang-undangan, keputusan, aturan kebijakan, pernyataan resmi, atau bentuk lain sesuai peraturan perundang-undangan. Kepala Badan memberikan masukan berupa Prakebijakan kepada pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan untuk sinkronisasi rencana program penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan Publik dapat berasal dari petunjuk atau arahan Menteri, atau dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan (Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kebijakan yang berasal dari Unit Kerja Pemangku Kepentingan disusun untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan, tindak lanjut putusan pengadilan, dan/atau kebutuhan organisasi. Kebijakan yang diusulkan Kepala Badan dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan fakta, kejadian, atau peristiwa di masyarakat, dan/atau dinamika kebijakan nasional.
Pembentukan Kebijakan Publik meliputi tahapan pengusulan, perumusan, dan penetapan. Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkoordinasi dengan Badan untuk menilai urgensitas, kesesuaian, dan risiko usulan Kebijakan Publik. Perumusan melibatkan pembentukan tim, penyusunan naskah Prakebijakan, penentuan pilihan kebijakan, perumusan rancangan Kebijakan Publik, dan penetapan kebijakan definitif. Tim menyusun naskah Prakebijakan yang memuat dokumen pertimbangan akademik dan Draf Awal Kebijakan. Pilihan kebijakan disusun dengan mempertimbangkan tujuan, sasaran, karakteristik masyarakat terdampak, kaidah pengetahuan, dan prinsip otonom, keadilan, dan keseimbangan. Rancangan Kebijakan Publik didiskusikan secara publik. Pimpinan Unit Kerja Pemangku Kepentingan berkolaborasi dengan Kepala Badan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik.