Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM

Juga dikenal sebagai: Peraturan Komnas HAM 3/2024 · Peraturan Komnas HAM No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Struktur Organisasi PemerintahPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
TemaPencabutan Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM
LokasiKomisi Nasional Hak Asasi Manusia
Tanggal Berlaku26 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mencabut Peraturan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 005/PER.KOMNAS HAM/IX/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Komnas HAM. Pencabutan ini dilakukan karena penerapan manajemen risiko di lingkungan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, peraturan yang lama dianggap tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

(-)

(-)