di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Uji Mutu, Uji Toksisitas, dan Uji Efikasi Pestisida
Juga dikenal sebagai: Kepmentan 11/KPTS/SR.310/M/01/2020 · Kepmentan No. 11/KPTS/SR.310/M/01/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan lembaga uji mutu, uji toksisitas, dan uji efikasi pestisida. Latar belakang penetapan Keputusan Menteri ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Keputusan ini menetapkan daftar lembaga yang berwenang melakukan pengujian mutu, toksisitas, dan efikasi pestisida, yang meliputi berbagai laboratorium dan balai pengujian di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta beberapa universitas dan lembaga penelitian. Lembaga-lembaga ini memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian sesuai dengan bidangnya masing-masing, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.