di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 3/2012 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk dengan maksud untuk mengatur dan mengendalikan setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi di daerah, serta bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keharmonisan antara kebutuhan layanan telekomunikasi dengan prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan, ketentraman, dan ketertiban umum.
Peraturan ini mengatur penataan persebaran menara telekomunikasi dengan memperhatikan potensi ruang, kepadatan pemakaian jasa telekomunikasi, dan kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Penataan lokasi menara wajib mengikuti rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang wilayah, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Walikota menetapkan zona-zona yang dilarang bagi pembangunan menara telekomunikasi. Menara telekomunikasi disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain, dengan pembangunan dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang merupakan perusahaan nasional. Menara wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.
Pembangunan menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara dari Walikota, yang diberikan setelah ada rekomendasi dari SKPD Teknis. Permohonan IMB diajukan oleh penyedia menara dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis. Ketinggian menara harus memperhatikan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Kelaikan fungsi bangunan menara berlaku untuk jangka waktu 30 tahun dan wajib diperiksa secara berkala.
Peraturan ini juga mengatur Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi.