Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BKKBN 4/2017 · Perka BKKBN No. 4 Tahun 2017 · Perka BKKBN Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2017Tanggal Penetapan:11 April 2017
Standar & Pedoman TeknisPencegahan Gratifikasi

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku08 Mei 2017
Tanggal Penetapan11 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 273/PER/B4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 72/PER/B5/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN diterbitkan untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan BKKBN. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman ASN BKKBN tentang ketentuan gratifikasi, menumbuhkan kesadaran pelaporan gratifikasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan bersih dari praktik gratifikasi.

Peraturan ini mengatur kewajiban ASN BKKBN terkait gratifikasi, termasuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan melaporkan penolakan atau penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak. Gratifikasi dikategorikan menjadi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, dengan jenis-jenis yang spesifik untuk masing-masing kategori. Peraturan ini juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima dan menindaklanjuti laporan gratifikasi, serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UPG memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota.

Tata cara pelaporan gratifikasi diatur secara rinci, termasuk jangka waktu pelaporan, formulir yang digunakan, dan informasi yang harus dicantumkan dalam laporan. UPG melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan, serta dapat meminta keterangan tambahan dari pelapor. Peraturan ini juga mengatur penanganan laporan gratifikasi oleh UPG, termasuk kondisi di mana laporan tidak ditindaklanjuti. Status barang gratifikasi ditetapkan oleh KPK atau UPG, dan penyerahan barang gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

Pengenaan sanksi kepada ASN BKKBN yang menerima Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.