di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 6/2012 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel).
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan, serta mengembangkan penyertaan modal yang diserahkan kepada BPD Kalsel sebagai aset daerah.
Ketentuan Substansial:
Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2012 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), selama 3 Tahun sampai Tahun 2014. Besarnya perhitungan dana setoran modal daerah setiap tahunnya didasarkan pada prosentase Rentabilitas PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal ini merupakan penambahan atas penyertaan modal daerah yang sudah dilakukan sebelumnya. Mekanisme pencairan dana setoran modal ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banjar. Realisasi ketersediaan anggaran penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banjar setiap tahunnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Penggunaan penyertaan modal dilaporkan oleh pihak Direksi kepada Bupati setiap bulan dan diawasi oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembagian hasil usaha penyertaan modal untuk Pemerintah Kabupaten Banjar adalah sebesar 60 % dari Laba Bersih x Share Penyertaan Modal.