Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2019 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2019Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku04 Juli 2019
Tanggal Penetapan19 Mei 2021
Tempat PenetapanPekanbaru

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun struktur kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penataan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Kelembagaan Desa Adat: Terdiri dari Pemerintah Desa Adat, Badan Permusyawaratan Desa Adat, Lembaga Adat, dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa Adat. Pemerintah Desa Adat dipimpin oleh Kepala Desa Adat yang dibantu oleh Perangkat Desa Adat.
  2. Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat: Pengisian jabatan dan masa jabatan Kepala Desa Adat berlaku ketentuan hukum adat di Desa Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi Kepala Desa Adat meliputi warga negara Indonesia, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal sekolah menengah pertama, berusia minimal 25 tahun, dan memenuhi persyaratan lain yang diatur dalam adat masing-masing daerah.
  3. Pemberhentian Kepala Desa Adat: Kepala Desa Adat dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau berakhir masa jabatan. Kepala Desa Adat dapat diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa Adat, melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan bagi Kepala Desa Adat.

1. Masa jabatan Kepala Desa Adat yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Anggota Badan Permusyawaratan Desa Adat yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 3. Perangkat Desa Adat yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 4. Perangkat Desa Adat yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Adat yang berakhir masa jabatannya sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten sebagai Penjabat Kepala Desa Adat sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Adat yang definitif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)