di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 2/2019 · Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2019 · Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2019 ini mengatur tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten dalam menyusun struktur kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten dalam melakukan penataan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: