Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 6/2009 · Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2009 · Perda Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2009
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 358.547.494.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 403.923.537.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 45.376.043.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 51.376.043.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 45.376.043.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)