Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 358.547.494.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 403.923.537.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 45.376.043.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 51.376.043.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 45.376.043.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.