Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Wisata Mangrove

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Langkat 4/2022 · Perda Kabupaten Langkat No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2022Tanggal Penetapan:24 Juni 2022
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Wisata Mangrove
LokasiPemerintah Kabupaten Langkat
Tanggal Berlaku24 Juni 2022
Tanggal Penetapan24 Juni 2022
Tempat PenetapanStabat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Wisata Mangrove bertujuan untuk mewujudkan pembangunan, pengembangan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah ekosistem mangrove sebagai sumber daya alam yang memiliki potensi sebagai daya tarik wisata dan destinasi wisata alam yang perlu dikelola secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pengelolaan wisata mangrove yang terdiri dari tahap persiapan, penetapan obyek wisata mangrove, dan penyusunan rencana pengelolaan obyek wisata mangrove unggulan.
  2. Pelaksanaan pengelolaan wisata mangrove yang meliputi perizinan, pembangunan wisata mangrove, penyelenggaraan wisata mangrove, dan pengawasan.
  3. Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah serta masyarakat dalam pengelolaan wisata mangrove.
  4. Kemitraan pengelolaan wisata mangrove antara pemerintah daerah, BBKSDA, KPH, dan pihak swasta.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pengelolaan wisata mangrove yang dilakukan oleh Bupati.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha wisata mangrove, termasuk kewajiban menjaga kelestarian alam, merehabilitasi kerusakan, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha. Selain itu, diatur pula mengenai pembangunan wisata mangrove yang mengedepankan fungsi rekreasi, edukasi, informasi, konservasi, dan atraksi, serta pembangunan sarana penunjang kepariwisataan.

1. Izin pengelolaan pariwisata mangrove yang telah diberikan tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir. 2. Permohonan izin pengelolaan pariwisata mangrove yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Seluruh tahapan pengelolaan pariwisata mangrove dilaksanakan dalam konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat.

1. Setiap perorangan/kelompok masyarakat dan badan usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau pencabutan izin.