Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 10/2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008Tanggal Penetapan:31 Desember 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PRAKTEK TUNA SUSILA GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku31 Desember 2008
Tanggal Penetapan31 Desember 2008
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai ini bertujuan untuk meningkatkan penanggulangan dan penertiban praktik tuna susila, gelandangan, dan pengemis di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang Pancasilais, religius, modern, dan kompetitif. Peraturan ini mengatur larangan praktik tuna susila di tempat-tempat umum seperti hotel dan losmen, serta mengantisipasi penyebaran penyakit seperti HIV/AIDS. Sanksi diberikan kepada pelanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyidikan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan pada Bab II Pasal 2 ayat 1 sampai dengan 5 diancam pidana kurungan badan paling lama 10 (sepuluh) hari atau denda paling banyak Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).