di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 41/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan mengoptimalkan penggunaan ADD. Tujuannya adalah mewujudkan otonomi desa, meningkatkan kemampuan aparat desa, dan membantu peningkatan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan ADD yang berasal dari APBD Kabupaten Boalemo, dengan peruntukan 40% untuk belanja rutin/aparatur dan 60% untuk belanja publik/pembangunan. Alokasi dana dihitung berdasarkan asas merata dan adil. Peraturan ini juga mengatur institusi pengelola ADD di tingkat desa (Kepala Desa, LPM, BPD, Bendaharawan Desa, Kepala Dusun, Masyarakat), kecamatan (Tim Koordinasi Kecamatan), dan kabupaten (Tim Koordinasi Kabupaten), beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Peran masyarakat ditekankan dalam pemanfaatan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana ADD, serta pemeliharaan hasil kegiatan.