Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 41/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 41 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2005
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor Tahun 2005 tentang (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kemandirian masyarakat desa, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan mengoptimalkan penggunaan ADD. Tujuannya adalah mewujudkan otonomi desa, meningkatkan kemampuan aparat desa, dan membantu peningkatan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup sumber pendanaan ADD yang berasal dari APBD Kabupaten Boalemo, dengan peruntukan 40% untuk belanja rutin/aparatur dan 60% untuk belanja publik/pembangunan. Alokasi dana dihitung berdasarkan asas merata dan adil. Peraturan ini juga mengatur institusi pengelola ADD di tingkat desa (Kepala Desa, LPM, BPD, Bendaharawan Desa, Kepala Dusun, Masyarakat), kecamatan (Tim Koordinasi Kecamatan), dan kabupaten (Tim Koordinasi Kabupaten), beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Peran masyarakat ditekankan dalam pemanfaatan, pengelolaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana ADD, serta pemeliharaan hasil kegiatan.

1. Pengecualian pelaksanaan ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b terjadi apabila pada desa tertentu, belanja rutin/aparatur melebihi porsi 40 % yang mengakibatkan perubahan pada porsi 60 % belanja publik/pembangunan.

1. Sanksi masyarakat, yaitu sanksi/pelaksanaan peraturan yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah kelompok, musyawarah dusun, dan musyawarah desa. 2. Sanksi hukum, yaitu dapat dikenakan kepada siapapun yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Sanksi administrasi, yaitu penundaan bantuan ADD apabila desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola ADD seperti menyalahi prinsip-prinsip ADD, menyalahgunakan dana atau wewenang dan penyimpangan prosedur, desa tersebut tetap mencairkan dana yang sedang berlangsung apabila permasalahan telah selesai.