di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja
Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 1/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagai jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi dalam melaksanakan sistem penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.
Ruang lingkup tugas jabatan ini mencakup perencanaan pelaksanaan Antar Kerja, penempatan tenaga kerja, pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan, serta evaluasi dan pengembangan Antar Kerja. Jabatan ini dikategorikan dalam kategori keahlian dengan jenjang jabatan dari terendah hingga tertinggi yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Pengangkatan dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat untuk jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya, dan magister untuk jenjang Ahli Utama. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, di mana setiap pejabat fungsional wajib memenuhi target Angka Kredit tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagai prasyarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.