Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Instansi Lain Nomor 1 Tahun 2022

Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja

Juga dikenal sebagai: Peraturan Instansi Lain 1/2022 · Peraturan Instansi Lain No. 1 Tahun 2022 · Peraturan Instansi Lain Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 2022
KetenagakerjaanProfesiHukum Administrasi Negara

Informasi

TipePeraturan Instansi Lain
LokasiBiro Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagai jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja organisasi dalam melaksanakan sistem penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.

Ruang lingkup tugas jabatan ini mencakup perencanaan pelaksanaan Antar Kerja, penempatan tenaga kerja, pengendalian penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia penempatan, serta evaluasi dan pengembangan Antar Kerja. Jabatan ini dikategorikan dalam kategori keahlian dengan jenjang jabatan dari terendah hingga tertinggi yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Pengangkatan dalam jabatan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat untuk jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya, dan magister untuk jenjang Ahli Utama. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja, di mana setiap pejabat fungsional wajib memenuhi target Angka Kredit tahunan dan Hasil Kerja Minimal sebagai prasyarat kenaikan pangkat dan jenjang jabatan.

1. Hasil Kerja tugas jabatan Pengantar Kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Pengantar Kerja kategori keterampilan wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dan jika tidak terpenuhi maka diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

(-)