di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 8/2015 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip pelayanan kepada masyarakat dan ekonomi perusahaan di bidang perbankan. Sasaran penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel digunakan untuk kegiatan pengembangan investasi.
Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel sampai dengan Tahun 2014 sebesar Rp. 66.815.486.709,-. Dengan Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT. Bank Kalsel sebesar Rp. 15.000.000.000,- yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong. Sehingga, jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp. 81.815.486.709,-.
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja PT. Bank Kalsel. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah pada PT. Bank Kalsel berupa dividen yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi hak Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam penerimaan APBD Tahun Anggaran berikutnya.