Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/876/2026

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/876/2026 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Klinis Tata Laksana Sindrom Koroner Akut

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/876/2026 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/876/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2026Tanggal Penetapan:10 Agustus 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2026
Tanggal Penetapan10 Agustus 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/675/2019 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sindroma Koroner Akut.

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan Pedoman Nasional Pelayanan Klinis (PNPK) Tata Laksana Sindrom Koroner Akut sebagai acuan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, pembuat kebijakan di rumah sakit, dan institusi pendidikan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanganan Sindrom Koroner Akut (SKA) dengan mengutamakan keselamatan pasien melalui rekomendasi berbasis bukti ilmiah.

Ketentuan substansial dalam pedoman ini mencakup tata laksana komprehensif mulai dari fase akut di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjut. Hal ini meliputi diagnosis awal melalui anamnesis, pemeriksaan fisik, EKG, dan biomarka jantung (high-sensitivity cardiac troponin), serta stratifikasi risiko menggunakan skor GRACE. Pedoman ini juga mengatur strategi reperfusi (seperti IKP primer atau fibrinolitik), terapi antitrombotik, manajemen komplikasi, serta pencegahan sekunder melalui rehabilitasi jantung dan terapi farmakologis jangka panjang.

(-)

(-)