di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang meliputi pelayanan fasilitasi bantuan hukum, pelayanan pertimbangan hukum, dan penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pegawai, pensiunan, dan/atau mantan pegawai Kementerian yang menghadapi masalah hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai pelayanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.
Ketentuan Substansial: