Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 13/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 13 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2022Tanggal Penetapan:14 Juni 2022
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum AcaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPelayanan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku22 Juni 2022
Tanggal Penetapan14 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelayanan Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang meliputi pelayanan fasilitasi bantuan hukum, pelayanan pertimbangan hukum, dan penanganan pengujian peraturan perundang-undangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pegawai, pensiunan, dan/atau mantan pegawai Kementerian yang menghadapi masalah hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman mengenai pelayanan advokasi hukum di lingkungan Kementerian.

Ketentuan Substansial:

  1. Pelayanan Fasilitasi Bantuan Hukum: Dilaksanakan di unit eselon I, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. Dibentuk tim pelaksana fasilitasi bantuan hukum yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atau pejabat yang berwenang. Bantuan hukum diberikan kepada ASN, Pensiunan, dan/atau Mantan Pegawai yang menghadapi masalah hukum yang dilakukan pada waktu yang bersangkutan masih aktif bertugas. Kegiatan meliputi nasihat hukum, konsultasi hukum, pemberian pemahaman tentang ketentuan hukum pertanahan dan tata ruang, pendampingan dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan di pengadilan, pemberian fasilitas ahli, dan koordinasi dengan unit atau instansi terkait.
  2. Pelayanan Pertimbangan Hukum: Dilakukan dalam bentuk pendapat hukum atau rekomendasi hukum. Pendapat hukum diberikan kepada pihak eksternal Kementerian, sedangkan rekomendasi hukum diberikan kepada pihak internal Kementerian. Pelayanan ini diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang advokasi hukum berkoordinasi dengan unit teknis.
  3. Penanganan Pengujian Peraturan Perundang-undangan: Meliputi pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung. Penanganan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Menteri yang mewakili Presiden. Penanganan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di Mahkamah Agung meliputi peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri.

(-)

(-)