Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 8/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 8 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2008Tanggal Penetapan:2 September 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Klaten
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku02 September 2008
Tanggal Penetapan02 September 2008
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Klaten. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan perlunya penataan kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Klaten terdiri dari Bupati/Wakil Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Staf Ahli Bupati, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Lembaga Lain, Kecamatan, Kelurahan, Instansi Vertikal, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bupati memiliki wewenang dan tugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah, menetapkan Peraturan Daerah, menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, serta melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan. Wakil Bupati membantu Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa, memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati, serta melaksanakan tugas dan wewenang Bupati apabila Bupati berhalangan.

Perangkat Daerah memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat DPRD, Kecamatan dan Kelurahan. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD. Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah. Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan produk hukum daerah. Kecamatan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Kelurahan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

(-)

(-)