Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan. Insentif fiskal dialokasikan untuk dua kelompok kategori kinerja: pengendalian inflasi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, penggunaan produk dalam negeri, dan percepatan belanja daerah). Pengelolaan insentif melibatkan pejabat perbendaharaan negara dengan tugas dan fungsi yang jelas. Alokasi insentif dihitung berdasarkan kinerja daerah dalam pengendalian inflasi dan peningkatan kesejahteraan, dengan data yang bersumber dari berbagai kementerian dan lembaga. Penyaluran insentif dilakukan secara bertahap dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dengan persyaratan penyampaian rencana penggunaan dan laporan realisasi. Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah, seperti dukungan infrastruktur pelayanan publik, peningkatan perekonomian, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, dengan batasan tidak boleh digunakan untuk gaji atau perjalanan dinas pejabat daerah. Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal.