di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 35/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 35 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bogor sebagai Lembaga Teknis Daerah yang membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang arsip dan perpustakaan. Kantor ini bertugas melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang arsip dan perpustakaan serta tugas pembantuan.
Fungsi Kantor meliputi pelaksanaan ketatausahaan, perumusan kebijakan teknis, pengaturan dan pengendalian kearsipan dan perpustakaan, penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Struktur organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Program Pengembangan dan Evaluasi, Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, Seksi Pengelolaan Perpustakaan, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sub Bagian Tata Usaha bertugas membantu Kepala Kantor dalam pengelolaan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Seksi Program Pengembangan dan Evaluasi bertugas menyusun program pengembangan dan evaluasi kearsipan dan perpustakaan. Seksi Pengelolaan dan Pelestarian Arsip bertugas mengelola dan melestarikan arsip. Seksi Pengelolaan Perpustakaan bertugas mengelola perpustakaan.
UPT dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional Kantor di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian.