Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2020Tanggal Penetapan:25 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku25 September 2020
Tanggal Penetapan25 September 2020
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2019 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi peningkatan anggaran sebesar Rp124.039.341.895,00, sehingga total APBD menjadi Rp1.485.686.734.245,00. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan, namun terdapat peningkatan pada Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah mengalami peningkatan baik pada Belanja Tidak Langsung maupun Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu yang meliputi kejadian yang tidak normal, tidak berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan pada anggaran.

(-)

(-)