Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Magelang. Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara efektif dan efisien melalui tata kelola pemerintahan yang baik, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu dari berbagai undang-undang terkait, sehingga memudahkan pelaksanaan dan menghindari multi-tafsir dalam penerapannya di Kabupaten Magelang.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
- **Struktur APBD:** Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
- **Proses Penyusunan APBD:** Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD, serta penetapan APBD.
- **Pelaksanaan APBD:** Mekanisme pelaksanaan dan perubahan APBD.
- **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Tata cara penatausahaan keuangan daerah.
- **Pertanggungjawaban APBD:** Proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** Aturan terkait pengelolaan kas daerah.
- **Pengelolaan Piutang dan Utang Daerah:** Mekanisme pengelolaan piutang dan utang daerah.
- **Investasi Daerah:** Ketentuan mengenai investasi daerah.
- **Barang Milik Daerah:** Pengelolaan barang milik daerah.
- **Dana Cadangan:** Pengelolaan dana cadangan.
- **Badan Layanan Umum Daerah (BLUD):** Pengelolaan keuangan BLUD.