Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: PMK 67/PMK.02/2021 · PMK No. 67/PMK.02/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:16 Juni 2021
Pendapatan Non PajakKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid Pada Pelayanan Kekayaan Intelektual Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan16 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6335)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid pada pelayanan kekayaan intelektual yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tarif PNBP meliputi permohonan pendaftaran merek internasional dan perpanjangan perlindungan merek internasional, yang dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai dengan kesepakatan Protokol Madrid. Seluruh PNBP dari permohonan dan perpanjangan tersebut wajib disetor ke Kas Negara. PNBP yang telah dipungut dan disetorkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui.

(-)

(-)