Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, Dan Kejaksaan Negeri Boroko

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2012 · Keppres No. 2 Tahun 2012 · Keppres Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2012Tanggal Penetapan:5 Januari 2012
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, Dan Kejaksaan Negeri Boroko
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2012
Tanggal Penetapan05 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di bidang penuntutan guna mewujudkan kepastian, ketertiban, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum. Oleh karena itu, dibentuklah Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kejaksaan Negeri Lima Puluh, dan Kejaksaan Negeri Boroko. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung. Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi akan melayani wilayah Kabupaten Empat Lawang, Kejaksaan Negeri Lima Puluh melayani wilayah Kabupaten Batu Bara, dan Kejaksaan Negeri Boroko melayani wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri sebelumnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional ketiga Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja ketiga Kejaksaan Negeri ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lahat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
  2. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Lima Puluh pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kisaran tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lima Puluh.
  3. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Boroko pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Kotamobagu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Boroko.

(-)