Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 295 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 295 Tahun 1960 tentang Delegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo

Juga dikenal sebagai: Keppres 295/1960 · Keppres No. 295 Tahun 1960 · Keppres Nomor 295 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 1960
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Pemerintah Republik Indonesia Ke Konferensi Colombo Ke III Di Tokyo
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengirimkan Delegasi Pemerintah Republik Indonesia ke konferensi Colombo Plan ke-XII di Tokyo. Delegasi ini dipimpin oleh Dr. Subandrio, Menteri Luar Negeri, dan terdiri dari beberapa anggota dari berbagai departemen. Keputusan ini menetapkan susunan delegasi, jadwal keberangkatan, dan tugas tambahan bagi Ketua Delegasi untuk mengunjungi beberapa negara di Asia setelah konferensi. Semua biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu, keputusan ini mengatur tentang uang harian, keperluan representasi, dan kewajiban pelaporan setelah tugas selesai.

(-)

(-)