Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 10/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2002Tanggal Penetapan:14 Agustus 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku20 Agustus 2002
Tanggal Penetapan14 Agustus 2002
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, khususnya yang mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakang pembentukan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil kajian evaluasi terhadap tumpang tindih kewenangan antar Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang dapat berbentuk Badan atau Kantor. Badan terdiri dari Badan Administrasi Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Pengembangan Informasi Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang setara dengan badan adalah Rumah Sakit Daerah Majalaya dan Rumah Sakit Daerah Soreang. Kantor terdiri dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Balai Latihan Kerja Daerah, Kantor Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Penanaman Modal Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, dan Kantor Pendidikan dan Latihan.

Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya dan berfungsi untuk perumusan kebijakan teknis serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bandung, khususnya yang mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, kecuali khusus yang mengatur tentang pembentukan Kecamatan dan Kelurahan, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)