di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bandung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 10/2002 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakang pembentukan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan hasil kajian evaluasi terhadap tumpang tindih kewenangan antar Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang dapat berbentuk Badan atau Kantor. Badan terdiri dari Badan Administrasi Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Daerah, Badan Pengawasan Daerah, Badan Pengembangan Informasi Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah. Lembaga Teknis Daerah yang setara dengan badan adalah Rumah Sakit Daerah Majalaya dan Rumah Sakit Daerah Soreang. Kantor terdiri dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat, Balai Latihan Kerja Daerah, Kantor Arsip Daerah, Kantor Perpustakaan Daerah, Kantor Penanaman Modal Daerah, Kantor Pengolahan Data Elektronik, dan Kantor Pendidikan dan Latihan.
Setiap Lembaga Teknis Daerah memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidangnya dan berfungsi untuk perumusan kebijakan teknis serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing Lembaga Teknis Daerah, termasuk pembentukan Kelompok Jabatan Fungsional.