Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 10/2022 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2022Tanggal Penetapan:6 Oktober 2022
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku06 Oktober 2022
Tanggal Penetapan06 Oktober 2022
Tempat PenetapanParigi

Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Retribusi Tempat Pelelangan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan, pembangunan kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, serta menjaga stabilitas harga ikan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pelelangan ikan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan potensi sumber pendapatan daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Pelabuhan Perikanan atau pihak ketiga. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelelangan ikan meliputi penyelenggara pelelangan ikan, nelayan, dan pemasar perikanan, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan ini. Kewajiban meliputi membawa hasil tangkapan ke TPI, menjaga mutu ikan, mengikuti proses pelelangan, serta kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi.

TPI harus berlokasi di Pelabuhan Perikanan atau pangkalan pendaratan ikan yang ditetapkan oleh Bupati. Operasional TPI dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui pengelola TPI. Ikan hasil tangkapan nelayan wajib dijual melalui lelang di TPI, kecuali untuk keperluan konsumsi pribadi, hobi, atau penelitian. Mekanisme pelelangan dapat dilakukan secara luring (offline) atau daring (online).

Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan TPI, yang dapat didelegasikan kepada kepala Perangkat Daerah terkait. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten membangun sistem data dan informasi ikan yang masuk ke TPI.

(-)

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).