Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung dan bukan bangunan gedung yang fungsional, sesuai standar teknis, tertata dengan baik, serasi, dan selaras dengan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta menciptakan lingkungan yang sehat, serasi, dan lestari, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan bukan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan berdasarkan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW Kabupaten Serang dan/atau RTBL, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status kepemilikan tanah, kepemilikan bangunan, IMB, izin gangguan) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
3. **KDB, KLB, dan Garis Sempadan:** Mengatur intensitas bangunan melalui KDB, KLB, KDH, dan garis sempadan, yang didasarkan pada kepentingan pelestarian lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan.
4. **IMB:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang dikelola oleh BPTPM. Proses permohonan, persyaratan, dan pelaksanaan pembangunan diatur secara rinci.
5. **Izin Gangguan:** Penerbitan izin gangguan diselenggarakan oleh BPTPM dengan kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Beberapa kegiatan usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin gangguan.
6. **Penyelenggaraan Bangunan:** Meliputi perencanaan teknis, pembangunan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Setiap tahapan diatur secara rinci, termasuk persyaratan penyedia jasa dan dokumen teknis yang diperlukan.