Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung Dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 05/2013 · Perda Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Serang Nomor 05 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2013Tanggal Penetapan:20 September 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung Dan Lingkungan
LokasiPemerintah Kabupaten Serang
Tanggal Berlaku20 September 2013
Tanggal Penetapan20 September 2013
Tempat PenetapanCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung dan bukan bangunan gedung yang fungsional, sesuai standar teknis, tertata dengan baik, serasi, dan selaras dengan lingkungan. Tujuannya adalah menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta menciptakan lingkungan yang sehat, serasi, dan lestari, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dan bukan bangunan gedung. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan berdasarkan persyaratan teknis dan peruntukan lokasi sesuai RTRW Kabupaten Serang dan/atau RTBL, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan khusus. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Persyaratan Bangunan:** Setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif (status kepemilikan tanah, kepemilikan bangunan, IMB, izin gangguan) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). 3. **KDB, KLB, dan Garis Sempadan:** Mengatur intensitas bangunan melalui KDB, KLB, KDH, dan garis sempadan, yang didasarkan pada kepentingan pelestarian lingkungan, keselamatan, dan kenyamanan. 4. **IMB:** Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB yang dikelola oleh BPTPM. Proses permohonan, persyaratan, dan pelaksanaan pembangunan diatur secara rinci. 5. **Izin Gangguan:** Penerbitan izin gangguan diselenggarakan oleh BPTPM dengan kriteria gangguan meliputi lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi. Beberapa kegiatan usaha dikecualikan dari kewajiban memiliki izin gangguan. 6. **Penyelenggaraan Bangunan:** Meliputi perencanaan teknis, pembangunan, pelaksanaan konstruksi, pengawasan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Setiap tahapan diatur secara rinci, termasuk persyaratan penyedia jasa dan dokumen teknis yang diperlukan.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan/atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung maka mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda. 2. Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. 3. Pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup. 4. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.