Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2014 · Permenhan No. 15 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2014Tanggal Penetapan:8 April 2014
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelayanan Kesehatan di Luar Tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku17 April 2014
Tanggal Penetapan08 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota TNI, PNS Kemhan, dan keluarganya yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Pertahanan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS meliputi berbagai kondisi seperti pelayanan tanpa prosedur, di luar negeri, untuk tujuan estetik, dan lainnya. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa fasilitas kesehatan Kemhan dan TNI harus memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS dan melaporkan perawatan di luar fasilitas Kemhan dan TNI.

(-)

(-)