Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 5/2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 5 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Maret 2002Tanggal Penetapan:22 Maret 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku22 Maret 2002
Tanggal Penetapan22 Maret 2002
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan/atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Usaha di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur retribusi izin tempat usaha. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Tempat Usaha dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin tempat usaha. Objek retribusi adalah semua tempat usaha di daerah, kecuali yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. 2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Tempat Usaha digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Diukur berdasarkan perkalian antara indeks luas usaha, tarif retribusi, dan indeks golongan tempat usaha (Kawasan Industri, Perdagangan, Pariwisata, Perumahan). 4. **Prinsip dan Sasaran Tarif**: Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk biaya pengecekan, pengukuran, pemeriksaan, dan transportasi pengawasan. 5. **Besaran Tarif Retribusi**: Tarif dibedakan berdasarkan skala usaha (Besar, Menengah, Kecil) dengan biaya administrasi sebesar 50% dari tarif retribusi. 6. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan. 7. **Masa Retribusi**: Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan**: Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.