di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009
Juga dikenal sebagai: PMK 42/PMK.07/2009 · PMK No. 42/PMK.07/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.07/2009 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi dan pedoman umum penggunaan Dana Penguatan Desentralisasi Fiskal dan Percepatan Pembangunan Daerah Tahun 2009. Dana ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Penyesuaian untuk mendukung percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan dan pengembangan infrastruktur dan non-infrastruktur. Alokasi dana ditetapkan sebesar Rp6.956.862.730.000,00 dan dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Daerah penerima dana wajib menggunakannya sesuai dengan bidang yang ditetapkan dan tidak diperbolehkan melakukan pergeseran alokasi antar bidang. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penanganan sungai, pembangunan jalan, penyediaan air bersih, peningkatan mutu pendidikan, dan pembangunan sarana kesehatan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan daerah wajib melaporkan penyerapan penggunaan dana tersebut.