di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 22/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok membahayakan kesehatan tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi orang lain karena menimbulkan pencemaran udara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok dilarang, kecuali di tempat umum yang memiliki izin menjual rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
Masyarakat diharapkan berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan, penyediaan sarana, pemberian peringatan, dan pelaporan pelanggaran. Pembinaan dan pengawasan KTR dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.