Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 22/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dan memberikan perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya asap rokok di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah bahwa asap rokok membahayakan kesehatan tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi orang lain karena menimbulkan pencemaran udara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR, merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok dilarang, kecuali di tempat umum yang memiliki izin menjual rokok. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.

Masyarakat diharapkan berperan serta aktif dalam mewujudkan KTR melalui pengawasan, pemberian bimbingan, penyediaan sarana, pemberian peringatan, dan pelaporan pelanggaran. Pembinaan dan pengawasan KTR dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan KTR dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). 3. Orang/badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). 4. Pengelola KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak, dan tidak memasang tanda larangan merokok dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).