Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakangnya adalah belum optimalnya penerapan SPBE dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah oleh Gubernur melalui Dinas, dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD.
- Penyusunan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas, dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
- Penyusunan rencana dan anggaran SPBE sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah daerah.
- Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE dan Layanan SPB.
- Pengelolaan sumber daya SPBE yang meliputi Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik, proses dan prosedur, perangkat lunak, dan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana.
- Tata Kelola SPBE yang mencakup kebijakan, organisasi, dan peran serta pihak terkait.
- Perencanaan SPBE yang meliputi penyusunan Rencana Induk SPBE dan pengusulan anggaran oleh setiap Perangkat Daerah.
- Pembangunan dan Pengembangan SPBE dalam rangka penyediaan aplikasi, sistem atau infrastruktur SPBE berdasarkan dokumen Rencana Induk SPВЕ.
- Pengoperasian SPBE yang mencakup pengoperasian dan pengendalian infrastruktur SPBE, pengelolaan aplikasi, dan penyediaan layanan.
- Pelayanan Publik dalam SPBE yang meliputi penyelenggaraan sistem informasi terintegrasi dan penyediaan layanan daring.
- Pengamanan SPBE yang dilakukan secara terintegrasi untuk melindungi TIK.
- Pengawasan dan Evaluasi SPBE untuk memastikan penyelenggaraan SPBE sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.