Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum

Juga dikenal sebagai: PP 20/1949 · PP No. 20 Tahun 1949 · PP Nomor 20 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 1949Tanggal Penetapan:16 November 1949
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaMengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 November 1949
Tanggal Penetapan16 November 1949
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1949 tentang Sekolah Tinggi Hukum, khususnya Pasal 1 ayat 1, dengan mengganti kata 'Surakarta' menjadi 'Yogyakarta'.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1949 ini bertujuan untuk mengubah lokasi pendirian Sekolah Tinggi Hukum dari Surakarta ke Yogyakarta. Perubahan ini dilakukan karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuka Sekolah Tinggi Hukum di Surakarta, sementara kebutuhan untuk mendirikan sekolah tersebut sangat mendesak. Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat mempercepat pembukaan Sekolah Tinggi Hukum yang diperlukan.

(-)

(-)