Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Ogan Ilir. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur keolahragaan, peran olahraga dalam pembangunan nasional, dan perlunya instrumen hukum untuk menjamin pemerataan akses olahraga, peningkatan kesehatan, prestasi, dan manajemen keolahragaan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Hak dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan membiayai keolahragaan.
- Kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun prasarana dan sarana olahraga.
- Tugas pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan keolahragaan, serta melaksanakan standardisasi.
- Kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan olahraga; pengelolaan keolahragaan; penyelenggaraan kejuaraan olahraga; pembinaan pelaku olahraga; peningkatan kualitas prasarana dan sarana; pendanaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; peran serta masyarakat; pengembangan kerjasama dan informasi; pengembangan industri olahraga; penerapan standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi; pencegahan doping; pemberian penghargaan; pelaksanaan dan pengawasan; serta evaluasi standar nasional keolahragaan.
- Pembinaan dan pengembangan olahraga daerah yang meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi, termasuk olahraga penyandang cacat.
- Peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembentukan pusat pembinaan dan pelatihan olahraga serta sekolah olahraga.
- Pengelolaan cabang olahraga berbasis keunggulan lokal.
- Pembentukan Komite Olahraga Kabupaten yang membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan olahraga.
- Pemberian penghargaan kepada atlet berprestasi.
- Partisipasi dan dukungan masyarakat serta pelaku usaha dalam penyelenggaraan keolahragaan daerah.
- Pembangunan dan penyediaan prasarana dan sarana olahraga.
- Penggunaan prasarana dan sarana olahraga milik daerah.
- Pengawasan terhadap pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- Larangan terkait prasarana olahraga, kegiatan olahraga yang melanggar hukum, norma agama, norma sosial, etika pembinaan, dan penggalangan dana tanpa izin.