di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 7/2017 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah, mensinergikan potensi antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga/pihak luar negeri dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pendapatan daerah. Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah, mempercepat akselerasi ilmu pengetahuan dan teknologi, mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, meningkatkan kuantitas, kualitas, dan efisiensi pelayanan melalui persaingan sehat, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pemeliharaan dalam penyediaan infrastruktur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip kerja sama daerah seperti efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Subjek kerja sama meliputi Gubernur, Bupati, Walikota, Pihak Ketiga, dan Pihak Luar Negeri. Objek kerja sama adalah seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Ruang lingkup kerja sama meliputi kerja sama antar daerah, kerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, kerja sama dengan Pihak Ketiga, dan kerja sama dengan Pihak Luar Negeri. Bentuk kerja sama bervariasi, termasuk pelayanan bersama, pengembangan sumber daya manusia, kontrak pelayanan, pengembangan pengetahuan dan teknologi, dan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur tata cara kerja sama daerah, baik dalam negeri maupun luar negeri, pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), persetujuan DPRD untuk rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat, serta ketentuan mengenai pembiayaan dan hasil kerja sama. Penyelesaian perselisihan diatur melalui musyawarah atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Perubahan ketentuan kerja sama daerah dapat dilakukan sesuai kesepakatan para pihak.