Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 212 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 212 Tahun 1960 tentang Pengangkatan Adjun Komisaris Besar Polisi Sutarto Sebagai Dewan Pertimbangan Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 212/1960 · Keppres No. 212 Tahun 1960 · Keppres Nomor 212 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1960Tanggal Penetapan:18 Agustus 1960
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Adjun Komisaris Besar Polisi Sutarto Sebagai Dewan Pertimbangan Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1960
Tanggal Penetapan18 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Republik tanggal 13 Juni 1960 No. 141. Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 212 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota Dewan Pertimbangan Agung yang ditinggalkan oleh Kom. Bes. Polisi Mohd. Jasin. Latar belakang keputusan ini adalah pemberhentian Kom. Bes. Polisi Mohd. Jasin dari jabatannya, sehingga diperlukan penggantian untuk menjaga kelancaran fungsi Dewan Pertimbangan Agung. Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto dipilih untuk mengisi posisi tersebut karena dianggap memiliki kecakapan yang memadai. Keputusan ini menetapkan bahwa Adjun Kom. Bes. Polisi Sutarto akan mulai menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Agung efektif sejak 1 September 1960.

(-)

(-)