Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 8/2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2017Tanggal Penetapan:29 Agustus 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku29 Agustus 2017
Tanggal Penetapan29 Agustus 2017
Tempat PenetapanBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba Samosir (Lembaran Daerah Kabupaten Toba Samosir Tahun 2005 Nomor 5 Seri E Nomor 1), sepanjang mengatur mengenai Hak Keuangan dan Administratif dan Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, pada Pasal 14 sampai dengan Pasal 34.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung kelancaran tugas-tugas DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. 2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD, belanja rumah tangga bagi Pimpinan DPRD, dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD. 3. Uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya. 4. Belanja penunjang kegiatan DPRD yang meliputi program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD dan dikelola oleh Sekretaris DPRD.

(-)

(-)