di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2004 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV)
Juga dikenal sebagai: PP 51/2004 · PP No. 51 Tahun 2004 · PP Nomor 51 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat struktur permodalan PT Eksploitasi dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV) dengan menetapkan Dana Reboisasi dari tahun buku 1992 hingga 1999 sebagai penambahan penyertaan modal negara. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Inhutani IV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1991. Penambahan modal ini berasal dari Dana Reboisasi dengan nilai sebesar Rp84.253.771.409,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.