Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 6/2025 · Perda Kabupaten Kudus No. 6 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2025Tanggal Penetapan:6 Agustus 2025
Lalu Lintas & Prasarana JalanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengelolaan Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku07 Agustus 2025
Tanggal Penetapan06 Agustus 2025
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pengelolaan Parkir bertujuan untuk mewujudkan pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu, serta mewujudkan penataan dan pengelolaan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan ini juga bertujuan untuk memenuhi penataan dan pengelolaan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum dalam penataan dan pengelolaan parkir, mewujudkan tertib lalu lintas dan angkutan jalan, dan mewujudkan transparansi penerimaan pendapatan asli daerah di bidang penataan dan pengelolaan parkir.

Penataan parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi penataan pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan, yang dapat dilaksanakan secara tetap dan insidental. Pengelolaan Fasilitas Parkir dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Swasta. Pemerintah Daerah mengelola Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah, Fasilitas Parkir Insidental di Dalam Ruang Milik Jalan, dan Fasilitas Parkir Insidental di Luar Ruang Milik Jalan Pemerintah Daerah. Swasta mengelola Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan Milik Swasta.

Bupati menetapkan lokasi ruas jalan yang digunakan sebagai Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan, yang ditandai dengan rambu parkir dan/atau marka parkir. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Juru Parkir untuk setiap Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan. Pengelolaan parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk optimalisasi sistem pengelolaan parkir, optimalisasi pendapatan Daerah, dan/atau pemberdayaan masyarakat.

Bangunan untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan harus memenuhi persyaratan yang meliputi kebutuhan ruang parkir, persyaratan satuan ruang parkir, komposisi peruntukan, alinyemen, kemiringan, ketersediaan fasilitas pejalan kaki, alat penerangan, sirkulasi kendaraan, fasilitas pemadam kebakaran, fasilitas pengaman, fasilitas keselamatan, dan lain-lain. Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Orang Pribadi, dan Badan. Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.

Setiap orang atau Badan yang akan menyelenggarakan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan wajib memiliki izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Penyelenggara Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan berhak memungut jasa parkir. Setiap orang atau Badan yang mempunyai kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan SRP.

(-)

1. Juru Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, surat himbauan, dan/atau pencabutan surat tugas. 2. Juru Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran lisan, surat himbauan, dan pencabutan surat tugas. 3. Setiap orang yang melaksanakan kegiatan Juru Parkir tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif sebesar Rp500.000,00, dan/atau tuntutan ganti kerugian atas hilangnya potensi pendapatan Daerah. 4. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan. 5. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1) dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau denda administratif paling banyak Rp50.000.000,00. 6. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa surat himbauan, surat peringatan, dan/atau pencabutan izin. 7. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan. 8. Setiap pengguna jasa Fasilitas Parkir yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau denda administratif paling banyak 10 (sepuluh) kali tarif retribusi. 9. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 dikenai sanksi berupa denda administratif.