Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Utara 6/2013 · Perda Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Juni 2013
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Juni 2013
Tempat PenetapanLotu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang memiliki kedudukan setara dan hubungan kemitraan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja DPRD sesuai dengan rencana kerja yang ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan: Mengatur jenis-jenis penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, dan tunjangan komunikasi intensif.
  3. Tunjangan Kesejahteraan: Mengatur jaminan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, serta pakaian dinas.
  4. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Mengatur belanja untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, dan koordinasi/konsultasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang uang duka, bantuan pengurusan jenazah, dan uang jasa pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.

(-)

(-)