Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
- **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- **Pendapatan Daerah:** Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- **Belanja Daerah:** Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal.
- **Pembiayaan Daerah:** Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
- **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah.