Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 1/2022 · Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2022 · Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2022Tanggal Penetapan:20 Juni 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku20 Juni 2022
Tanggal Penetapan20 Juni 2022
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2012 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. - **Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):** APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dengan mempedomani KUA-PPAS yang didasarkan pada RKPD. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. - **Pendapatan Daerah:** Terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan memprioritaskan pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait Pelayanan Dasar dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal. - **Pembiayaan Daerah:** Terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. - **Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah:** Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS untuk Daerah.

(-)

1. Walikota yang melakukan pungutan di luar peraturan perundang-undangan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Walikota yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.