Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 5/2017 · Perda Kota Probolinggo No. 5 Tahun 2017 · Perda Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 8); 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14); 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 27);

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah kota melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme penggunaan belanja tidak terduga dan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana juga diatur secara rinci.

(-)