Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah kota melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme penggunaan belanja tidak terduga dan penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk kebutuhan tanggap darurat bencana juga diatur secara rinci.