Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 2/2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 2 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017Tanggal Penetapan:25 Juli 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Tanggal Berlaku25 Juli 2017
Tanggal Penetapan25 Juli 2017
Tempat PenetapanTutuyan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 587.305.360.416,40 dan belanja sebesar Rp. 586.339.450.393,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 965.910.023,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.148.404.150,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.717.500.590,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 10.430.903.560,00.
  • Neraca per 31 Desember 2016 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 866.747.246.220,65, jumlah kewajiban sebesar Rp. 38.938.715.971,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 827.808.530.249,65.
  • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 11.468.978.135,40.
  • Laporan Operasional menunjukkan surplus dari operasi sebesar Rp. 106.102.936.301,47.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 11.396.813.583,40.
  • Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp. 827.808.530.249,65.
  • Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Peraturan ini juga melampirkan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)