Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 5/2021 · Permendikbud No. 5 Tahun 2021 · Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku11 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 174)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. DAK Fisik ini dialokasikan untuk mendanai kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sasaran dari DAK Fisik ini adalah Satuan Pendidikan yang belum mencapai standar sarana dan prasarana belajar sesuai standar nasional pendidikan. Pelaksanaan DAK Fisik harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabel, kepatuhan, kearifan lokal, kesamaan kesempatan, serta keamanan dan kenyamanan. Kriteria prioritas penerima DAK Fisik meliputi kondisi prasarana pendidikan yang rusak, kebutuhan pembangunan prasarana, dan kebutuhan peralatan pendidikan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan target dan rincian yang telah disetujui oleh Kementerian.

(-)

1. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan pelaporan DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Menteri dapat memberikan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. penghentian penyaluran DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang keuangan berdasarkan surat permohonan dari Menteri.