Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 8/2011 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah Kabupaten Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Februari 2011
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 26 Tahun 2003 tentang Pajak Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 45 Seri B ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 46 Seri B ). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 47 Seri B ). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C(Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 48 Seri B ). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 49 Seri B ) beserta Lampirannya dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Retribusi Penyelenggaraan Izin Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 45). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2003 Nomor 50 Seri B ). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pemberian Izin Pengusahaan Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 25 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, memperluas objek pajak, dan memberikan diskresi dalam penetapan tarif pajak. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak daerah, termasuk:

  1. Pajak Hotel: Atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan, serta jasa penyewaan ruangan.
  2. Pajak Restoran: Atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman, serta jasa boga/catering.
  3. Pajak Hiburan: Atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti pertunjukan film, kesenian daerah, musik, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, permainan billiard, bowling, golf, ice skating, arena bermain anak, panti pijat, tempat wisata, sirkus, pertandingan olahraga, pacuan kuda, SPA, pusat kebugaran, dan balap kendaraan bermotor.
  4. Pajak Reklame: Atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Air Tanah: Atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  8. Pajak Sarang Burung Walet: Atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Peraturan ini juga mengatur subjek dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Selain itu, diatur pula wilayah pemungutan pajak, tata cara pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, dan kewajiban pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 62 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.