Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seruyan 5/2015 · Perda Kabupaten Seruyan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Agustus 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan
LokasiPemerintah Kabupaten Seruyan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Agustus 2015
Tempat PenetapanKuala Pembuang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan (Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2008 Nomor 18 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyikapi perkembangan daerah Kabupaten Seruyan dan menyesuaikan kembali pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Seruyan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun 2008, termasuk:

  • Menghapus dan menambah definisi Kelompok Pakar atau Tim Ahli.
  • Mengubah bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Mengubah susunan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol, dan Bagian Layanan Pengadaan.
  • Mengubah susunan Asisten Administrasi Umum, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Organisasi, Bagian Umum, dan Bagian Keuangan.
  • Mengubah susunan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli.
  • Mengubah tugas Kelompok Pakar atau Tim Ahli pada Sekretariat DPRD.
  • Menambah ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Pakar atau Tim Ahli.

(-)

(-)