Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, mengingat anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang memiliki harkat dan martabat serta merupakan generasi penerus bangsa. Tujuan dari penyelenggaraan KLA adalah untuk mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera, serta melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas dan prinsip penyelenggaraan KLA yang berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Konvensi Hak Anak.
- Hak dan kewajiban anak, yang meliputi hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga, pengasuhan alternatif, kesehatan, kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.
- Ruang lingkup penyelenggaraan KLA, termasuk kelayakan dan keramahan anak di tingkat kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten.
- Kelembagaan KLA, dengan pembentukan Gugus Tugas KLA yang bertugas mengkoordinasikan upaya pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, serta melakukan sosialisasi, advokasi, pemantauan, dan evaluasi.
- RAD-KLA sebagai dokumen yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
- Data anak yang terpilah sebagai bahan penyusunan RAD-KLA.
- Forum Partisipasi Anak sebagai wadah representasi anak dalam penyusunan kebijakan.
- Pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
- Kewajiban dan tanggung jawab setiap orang atau badan usaha dalam menghasilkan produk atau jasa yang ramah anak, menyediakan sarana prasarana layak anak, tidak mempekerjakan anak pada pekerjaan terburuk, mengalokasikan anggaran untuk mendukung program KLA, dan menyelenggarakan iklan ramah anak.
- Peran serta pers dan media ramah anak dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak.