Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 tentang LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 12/2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2017Tanggal Penetapan:19 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku20 Desember 2017
Tanggal Penetapan19 Desember 2017
Tempat PenetapanSalakan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban Kepala Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati. Laporan ini bertujuan sebagai bahan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Peraturan ini mencakup beberapa jenis laporan, yaitu:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran: Kepala Desa wajib menyusun laporan ini setiap tahun, yang meliputi program kerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan APBDes, serta keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi.
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan: Kepala Desa juga wajib menyusun laporan akhir masa jabatan yang mencakup laporan penyelenggaraan pemerintahan selama masa jabatan dan rencana kegiatan dalam 5 bulan sisa masa jabatan.
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran: Laporan ini disampaikan kepada BPD dan memuat langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan APBDes.
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa wajib memberikan informasi ini secara tertulis melalui media informasi yang mudah diakses.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan kegiatan pelaporan, pembinaan dan pengawasan oleh Bupati dan Camat, serta sanksi bagi Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua laporan Kepala Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib untuk menyesuaikan. 2. Penyesuaian terhadap laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku : a. Penjabat Kepala Desa yang menjabat Kepala Desa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; b. Penjabat Kepala Desa yang sementara menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa; dan c. Penjabat Kepala Desa yang menjabat Kepala Desa kurang dari 1 (satu) tahun tetapi mengelola APDes diakhir tahun anggaran; wajib menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran melalui Peraturan Desa.

1. Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran dan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan diberikan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, kehilangan hak mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa. 3. Penjabat Kepala Desa yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran diberikan sanksi administrasi. 4. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, diberhentikan sebagai Penjabat Kepala Desa, dan tidak diangkat kembali menjadi Penjabat Kepala Desa.