Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2014 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2014Tanggal Penetapan:9 Juni 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku10 Juni 2014
Tanggal Penetapan09 Juni 2014
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Surakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya tenaga kerja dalam pembangunan daerah dan perlunya peningkatan kualitas tenaga kerja. Tujuannya adalah mewujudkan harmonisasi hubungan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum kepada pengusaha dan perlindungan tenaga kerja. Ketentuan substansial mencakup: 1. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan. 2. Tugas dan wewenang Dinas terkait dalam melaksanakan kebijakan, pembinaan, dan pengawasan ketenagakerjaan. 3. Pelatihan dan pemagangan tenaga kerja. 4. Penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri. 5. Perluasan kesempatan kerja melalui berbagai program. 6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) secara selektif. 7. Pengaturan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh. 8. Pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 9. Pengupahan dan pembentukan Dewan Pengupahan Kota. 10. Pengawasan ketenagakerjaan. 11. Perlindungan tenaga kerja, termasuk norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta program jaminan sosial. Peraturan ini juga mengatur mengenai jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan, seperti Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, dan Pengawas Ketenagakerjaan.

1. Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), Pasal 38 ayat (4), Pasal 39 ayat (4), diatur dalam Peraturan Walikota 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3), Pasal 13, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).