Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/18/M.PAN/11/2008 · Permen PANRB No. PER/18/M.PAN/11/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2008Tanggal Penetapan:25 November 2008
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementrian dan Lembaga Pemerintah Nonkementrian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku25 November 2008
Tanggal Penetapan25 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 62/KEP/M.PAN/7/2003 Tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Peraturan Menteri ini mengatur pedoman organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan UPT yang profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan mandiri.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan UPT: UPT berada di bawah Direktorat Jenderal/Badan/Deputi/Direktorat/Pusat sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya, atau di bawah Kepala LPNK jika mencakup lintas Deputi.
  2. Tugas UPT: Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang serta urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan, tidak bersifat pembinaan atau perumusan kebijakan publik.
  3. Pembentukan UPT: Harus memenuhi syarat seperti melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/LPNK, menghasilkan barang/jasa yang diperlukan masyarakat, memberikan kontribusi, bersifat strategis dan berskala regional/nasional, menunjang visi dan misi, serta tersedianya sumber daya. Proses pembentukan melibatkan pengkajian, penyusunan naskah akademis, rekomendasi Kepala Daerah, usulan ke Menteri PAN, analisis oleh Kementerian PAN, dan penetapan oleh Menteri/Kepala LPNK.
  4. Pengubahan UPT: Dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah, perubahan tugas/fungsi/kewenangan, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, serta tersedianya sumber daya. Proses pengubahan serupa dengan pembentukan.
  5. Pembubaran UPT: Dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah atau beban kerja tidak layak ditangani oleh UPT. Proses pembubaran juga melibatkan pengkajian, penyusunan naskah akademis, usulan ke Menteri PAN, analisis oleh Kementerian PAN, dan pencabutan keputusan oleh Menteri/Kepala LPNK.
  6. Kriteria dan Klasifikasi: Klasifikasi UPT dilakukan berdasarkan volume/beban kerja, sementara tipologi berdasarkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur pokok (beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional) dan unsur penunjang (beban kerja tugas dan fungsi pelayanan administrasi).
  7. Nomenklatur, Susunan Organisasi, dan Eselonisasi: Nomenklatur UPT meliputi Balai, Loka, dan Pos (atau nomenklatur lain yang spesifik). Susunan organisasi dan eselonisasi jabatan diatur sesuai dengan jenis UPT (Balai, Loka, Pos).

1. UPT yang pada saat berlakunya Peraturan ini sudah ditetapkan sebagai eselon II.b atau II.a pada prinsipnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan evaluasi lebih lanjut guna mempertegas keberadaan UPT tersebut apakah masih layak sebagai unit eselon II atau mengalami penyempurnaan. 3. Pola organisasi UPT yang pada saat berlakunya Peraturan ini melebihi pola maksimal, dinyatakan masih tetap berlaku. 4. Bagi UPT yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Instansi Vertikal dialihkan menjadi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal yang tugas dan fungsinya bersesuaian. 5. Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan ini. 6. UPT yang telah ditetapkan sebagai satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) oleh Menteri Keuangan, kelembagaannya dapat disesuaikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

(-)