Peraturan Menteri ini mengatur pedoman organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan UPT yang profesional, responsif, adaptif, inovatif, dan mandiri.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kedudukan UPT: UPT berada di bawah Direktorat Jenderal/Badan/Deputi/Direktorat/Pusat sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya, atau di bawah Kepala LPNK jika mencakup lintas Deputi.
- Tugas UPT: Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang serta urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan, tidak bersifat pembinaan atau perumusan kebijakan publik.
- Pembentukan UPT: Harus memenuhi syarat seperti melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab Kementerian/LPNK, menghasilkan barang/jasa yang diperlukan masyarakat, memberikan kontribusi, bersifat strategis dan berskala regional/nasional, menunjang visi dan misi, serta tersedianya sumber daya. Proses pembentukan melibatkan pengkajian, penyusunan naskah akademis, rekomendasi Kepala Daerah, usulan ke Menteri PAN, analisis oleh Kementerian PAN, dan penetapan oleh Menteri/Kepala LPNK.
- Pengubahan UPT: Dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah, perubahan tugas/fungsi/kewenangan, untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas, serta tersedianya sumber daya. Proses pengubahan serupa dengan pembentukan.
- Pembubaran UPT: Dilakukan jika ada perubahan kebijakan pemerintah atau beban kerja tidak layak ditangani oleh UPT. Proses pembubaran juga melibatkan pengkajian, penyusunan naskah akademis, usulan ke Menteri PAN, analisis oleh Kementerian PAN, dan pencabutan keputusan oleh Menteri/Kepala LPNK.
- Kriteria dan Klasifikasi: Klasifikasi UPT dilakukan berdasarkan volume/beban kerja, sementara tipologi berdasarkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi. Kriteria klasifikasi terdiri dari unsur pokok (beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional) dan unsur penunjang (beban kerja tugas dan fungsi pelayanan administrasi).
- Nomenklatur, Susunan Organisasi, dan Eselonisasi: Nomenklatur UPT meliputi Balai, Loka, dan Pos (atau nomenklatur lain yang spesifik). Susunan organisasi dan eselonisasi jabatan diatur sesuai dengan jenis UPT (Balai, Loka, Pos).