di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan dan Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 4/2014 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan dan izin penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah bahwa kepariwisataan merupakan sektor penting untuk kesejahteraan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru memiliki potensi alam, budaya, dan sejarah yang dapat dikembangkan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, melestarikan alam dan budaya, serta memajukan citra daerah. Asas penyelenggaraan kepariwisataan meliputi manfaat, kekeluargaan, keadilan, keseimbangan, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan, dan kesatuan.
Peraturan ini mengatur perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah melalui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
Industri pariwisata dilaksanakan dalam bentuk usaha pariwisata yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat, pengembangan fasilitas, atraksi berbasis alam dan budaya, serta keindahan alam. Pemerintah Daerah membuka ruang investasi pada industri pariwisata dengan kewajiban kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau koperasi.
Destinasi pariwisata wajib dipetakan oleh Dinas terkait. Pengembangan objek dan daya tarik wisata (ODTW) dilakukan dengan melestarikan kekayaan daerah, mengembangkan kawasan potensial, meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat setempat.
Peraturan ini juga mengatur tentang Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bertugas meningkatkan citra kepariwisataan daerah, meningkatkan kunjungan wisatawan, menggalang pendanaan, dan melakukan riset. Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari pemangku kepentingan dan sumber lain yang sah.
Setiap penyelenggara usaha kepariwisataan wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Izin usaha kepariwisataan meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, dan lain-lain.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.